SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) resmi menerapkan skema baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya pada jalur prestasi akademik, Jumat (1/5/2026).
Dalam kebijakan terbaru ini, hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) mulai diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian seleksi.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa komposisi penilaian kini terbagi antara nilai rapor dan hasil TKA. Jika sebelumnya seleksi sepenuhnya mengandalkan nilai rapor, kini porsinya berubah menjadi 60 persen nilai rapor dan 40 persen dari TKA.
“Jadi persentase yang kita gunakan adalah 60 persen dari nilai rapor dan 40 persen dari TKA. Dulu 100 persen dari rapor, sekarang kombinasi keduanya,” ujar Febrina. Demikian dikutip dari surabaya.go.id, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Pendidikan untuk menjadikan TKA sebagai indikator mutu pendidikan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong motivasi belajar siswa serta memberikan gambaran yang lebih objektif terhadap kualitas pendidikan.
“Harapannya, TKA bisa menjadi gambaran mutu pendidikan kita ke depan,” tambahnya.
Penetapan bobot 40 persen untuk TKA disebut telah melalui kajian bersama berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Proporsi tersebut dinilai seimbang karena tetap mempertimbangkan proses belajar siswa selama di sekolah.
Sementara itu, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP telah selesai dilakukan. Dispendik saat ini tengah menyiapkan pelaksanaan TKA susulan bagi siswa yang sebelumnya berhalangan hadir, terutama karena alasan kesehatan.
“TKA susulan akan dilaksanakan pada 11 hingga 19 Mei. Kami ingin memastikan semua siswa memiliki kesempatan yang sama,” jelas Febrina.
Diperkirakan sekitar 60 siswa jenjang SMP akan mengikuti TKA susulan, sementara data untuk jenjang SD masih dalam proses pembaruan.
Untuk jalur penerimaan, Dispendik memastikan tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni tetap meliputi jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.
Ketua PGRI Surabaya, Agnes Warsiati, turut mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai pembobotan yang lebih besar pada nilai rapor sudah tepat karena mencerminkan proses belajar siswa secara menyeluruh.
“Sudah bagus, karena nilai rapor menggambarkan proses belajar anak selama di sekolah,” ujarnya.
Agnes juga menambahkan bahwa hasil TKA nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pendidikan ke depan.
“Data nilai TKA ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi dinas untuk perbaikan ke depannya,” pungkasnya. (frchn)