Selain itu, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai patokan lama domisili seseorang. Sebab, tanggal tersebut hanya menunjukkan waktu dokumen diproses atau dicetak, bukan waktu awal seseorang menetap di alamat yang tercantum.
Untuk mendukung kebutuhan verifikasi dalam proses SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil apabila memerlukan klarifikasi mengenai riwayat domisili.
Pemkot Surabaya berharap seluruh warga menjalankan administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. (frchn)