Cegah Titip Alamat saat SPMB, Pemkot Surabaya Andalkan Validasi Domisili Melalui Cek In Warga

pendidikan | 04 Juni 2026 21:25

Cegah Titip Alamat saat SPMB, Pemkot Surabaya Andalkan Validasi Domisili Melalui Cek In Warga
(dok pemkot surabaya) 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi alamat atau perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu. Kamis, (4/6/2026). 

“Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujarnya, Demikian dikutip dari surabaya.go
Id, Kamis (4/6/2026).

Penguatan pengawasan dilakukan melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga yang terhubung langsung dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memverifikasi kesesuaian antara alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan dengan domisili sebenarnya dari calon peserta didik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan integrasi data ini bertujuan memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan objektif, transparan, dan adil bagi seluruh warga.

Menurut Irvan, sistem tersebut mampu mendeteksi perpindahan KK yang tidak disertai perpindahan tempat tinggal secara nyata. Karena itu, warga diimbau tidak melakukan perubahan alamat hanya demi memenuhi persyaratan penerimaan sekolah.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan SPMB tanpa adanya domisili riil di alamat baru, maka proses administrasi yang diajukan dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai patokan lama domisili seseorang. Sebab, tanggal tersebut hanya menunjukkan waktu dokumen diproses atau dicetak, bukan waktu awal seseorang menetap di alamat yang tercantum.

Untuk mendukung kebutuhan verifikasi dalam proses SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil apabila memerlukan klarifikasi mengenai riwayat domisili.

Pemkot Surabaya berharap seluruh warga menjalankan administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. (frchn)