Usai Ganti Nama Jadi Matamuda, Kemenag Tegaskan Masa Ta’aruf Madrasah Wajib Bebas Perundungan

pendidikan | 03 Juli 2026 10:46

Usai Ganti Nama Jadi Matamuda, Kemenag Tegaskan Masa Ta’aruf Madrasah Wajib Bebas Perundungan
Menteri Agama bersama peserta didik baru saat peluncuran kebijakan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Jakarta. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan panduan pelaksanaan yang menegaskan bahwa seluruh rangkaian Matamuda harus bebas dari praktik perundungan, perpeloncoan, maupun segala bentuk kekerasan.

 

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengatakan perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (3/7/2026).

 

“Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak,” ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Juknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027, Kamis (2/7).