Usai Ganti Nama Jadi Matamuda, Kemenag Tegaskan Masa Ta’aruf Madrasah Wajib Bebas Perundungan

pendidikan | 03 Juli 2026 10:46

 

“Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat,” tegas Sholla.

 

Pelaksanaan Matamuda dijadwalkan berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan madrasah. Apabila kegiatan digelar di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

 

Sebagai acuan nasional, Kemenag telah menerbitkan Panduan Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan masa ta’aruf yang edukatif, inklusif, serta mendukung lahirnya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (ivan)