JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengganti istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan panduan pelaksanaan yang menegaskan bahwa seluruh rangkaian Matamuda harus bebas dari praktik perundungan, perpeloncoan, maupun segala bentuk kekerasan.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengatakan perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (3/7/2026).
“Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak,” ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Juknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027, Kamis (2/7).
Menurutnya, meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum untuk membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik.
Ia menambahkan, tanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi juga melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.
Nyayu juga mengingatkan agar kegiatan Matamuda tidak hanya diisi dengan metode ceramah. Panitia didorong menghadirkan permainan edukatif, praktik langsung, hingga kegiatan pengembangan bakat agar pengalaman pertama murid di madrasah menjadi lebih berkesan.
Sementara itu, Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah Sholla Taufiq menjelaskan Matamuda dirancang sebagai proses adaptasi murid terhadap lingkungan madrasah secara edukatif, aman, dan menyenangkan.
Menurutnya, terdapat lima tujuan utama Matamuda, yakni membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum serta budaya positif, dan menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.
Sholla menegaskan seluruh kegiatan wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.
Kemenag juga melarang keras adanya praktik perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta berbagai kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid selama pelaksanaan Matamuda.
“Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat,” tegas Sholla.
Pelaksanaan Matamuda dijadwalkan berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan madrasah. Apabila kegiatan digelar di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Sebagai acuan nasional, Kemenag telah menerbitkan Panduan Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan masa ta’aruf yang edukatif, inklusif, serta mendukung lahirnya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (ivan)