JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menaikkan insentif bagi guru honorer atau guru non-ASN menjadi Rp400.000 per bulan pada tahun 2026. Kenaikan sebesar Rp100.000 dibanding tahun sebelumnya itu ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pemberian insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada guru honorer yang selama ini menerima gaji dengan besaran berbeda-beda, bergantung pada kemampuan dan kebijakan masing-masing sekolah. Dilansir dari kompas.com, Kamis, (6/8/2026).
“Namun dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di sela peresmian gedung hotel milik SMK Muhammadiyah Purwodadi di Kabupaten Purworejo.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menyalurkan insentif tersebut secara langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan. Skema transfer langsung dipilih agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, akuntabel, dan transparan.
Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme penyaluran sehingga guru yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan tanpa melalui perantara.
“Insentif ini ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa kenaikan insentif menjadi Rp400.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 798.905 guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Menurutnya, peningkatan insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru honorer sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Insentif guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp400.000 per orang per bulan sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN,” ujarnya.
Pada tahun 2025, pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp300.000 per bulan kepada 347.383 guru honorer dengan total anggaran mencapai Rp736,31 miliar. Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk tujuh bulan, sehingga masing-masing guru menerima Rp2,1 juta pada pencairan yang dilakukan Juli 2025.
Meski demikian, sejumlah kalangan pendidikan menilai kenaikan insentif tersebut masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan hidup guru honorer. Pemerintah diharapkan terus memperkuat kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN melalui berbagai program yang lebih berkelanjutan. (ivan)