Sebagai langkah awal, Dispendik telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Motif batik khas Surabaya akan dirancang secara khusus dan ditetapkan melalui payung hukum formal, serta diproduksi langsung oleh pelaku UMKM lokal.
Mekanisme Pengadaan dan Pengawasan Harga
Mengenai mekanisme pengadaan, Febrina menegaskan bahwa bagi siswa dari keluarga tidak mampu (Gamis), kebutuhan seragam tetap ditanggung penuh oleh Pemkot Surabaya melalui anggaran Dispendik.
Sementara itu, bagi masyarakat umum, orang tua dibebaskan membeli seragam di mana saja sesuai batas harga standar pasar.
"Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam di mana saja. Baik di toko umum maupun sentra UMKM sesuai dengan harga standar pasar," jelasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang melarang keras adanya oknum sekolah yang mengambil keuntungan dari penjualan seragam.
"Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp 85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," tegas Febrina.
Melalui standarisasi motif dan pengetatan pengawasan harga ini, Pemkot Surabaya berharap dapat memberikan kepastian harga yang transparan bagi masyarakat sekaligus memberdayakan ekosistem UMKM lokal di Kota Surabaya. (ivan)