Guna Tekan Harga Mahal, Pemkot Surabaya Bakal Keseragaman Motif Batik dan Baju Olahraga SD-SMP Negeri pada 2027

pendidikan | 25 September 2026 08:16

Guna Tekan Harga Mahal, Pemkot Surabaya Bakal Keseragaman Motif Batik dan Baju Olahraga SD-SMP Negeri pada 2027
Kepala Dispendik Kota Surabaya Febrina Kusumawati. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merencanakan penyeragaman motif batik dan pakaian olahraga untuk seluruh siswa SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan mulai tahun ajaran 2027. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan wali murid terkait tingginya harga seragam yang dijual di lingkungan sekolah.

 

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa kebijakan penyeragaman tersebut bertujuan agar tidak ada lagi sekolah yang menentukan desain seragam secara mandiri sehingga memicu perbedaan harga yang signifikan. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (25/9/2026).

 

"Jadi, seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri," ujar Febrina, Kamis, (24/9/2026).

 

 

Sebagai langkah awal, Dispendik telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Motif batik khas Surabaya akan dirancang secara khusus dan ditetapkan melalui payung hukum formal, serta diproduksi langsung oleh pelaku UMKM lokal.

 

Mekanisme Pengadaan dan Pengawasan Harga

 

Mengenai mekanisme pengadaan, Febrina menegaskan bahwa bagi siswa dari keluarga tidak mampu (Gamis), kebutuhan seragam tetap ditanggung penuh oleh Pemkot Surabaya melalui anggaran Dispendik.

 

Sementara itu, bagi masyarakat umum, orang tua dibebaskan membeli seragam di mana saja sesuai batas harga standar pasar.

"Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam di mana saja. Baik di toko umum maupun sentra UMKM sesuai dengan harga standar pasar," jelasnya.

 

Langkah ini juga sejalan dengan instruksi tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang melarang keras adanya oknum sekolah yang mengambil keuntungan dari penjualan seragam.

 

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp 85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," tegas Febrina.

 

Melalui standarisasi motif dan pengetatan pengawasan harga ini, Pemkot Surabaya berharap dapat memberikan kepastian harga yang transparan bagi masyarakat sekaligus memberdayakan ekosistem UMKM lokal di Kota Surabaya. (ivan)