Syarat dan Cara Daftar Bantuan Penyelesaian Studi S2–S3 Kemenag 2026

pendidikan | 06 Oktober 2026 07:32

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Penyelesaian Studi S2–S3 Kemenag 2026
Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) Program S2 dan S3 2026. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) untuk mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri tahun akademik 2026/2027. Pendaftaran program ini dibuka secara daring mulai 5 hingga 12 Oktober 2026.

 

Melalui program kerja sama Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Setjen Kemenag dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kemenkeu ini, pemerintah mengalokasikan bantuan secara lump sum. Mahasiswa S2 akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, sementara mahasiswa S3 mendapatkan Rp25 juta. Dilansir darj kemenag.go.id, Selasa, (6/10/2026).

 

Dana tersebut dapat dimanfaatkan penerima untuk mendukung pembiayaan penyelesaian studi, seperti pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal ilmiah, hingga operasional penyelesaian tesis atau disertasi.

 

Kepala Puspenma Setjen Kemenag, Ruchman Basori, menyatakan bahwa BPP ditujukan untuk membantu mahasiswa tingkat akhir di lingkungan pendidikan keagamaan agar mampu menuntaskan studi tepat waktu demi mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

 

"Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh'afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3," kata Ruchman di Jakarta.

 

 

target penerima BPP 2026 mencakup berbagai elemen, antara lain dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma'had Aly, dosen PAI di perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, ustaz/kiai, tenaga kependidikan, hingga pegawai Kemenag yang memenuhi kriteria.

 

Syarat Pendaftaran BPP S2 dan S3 Kemenag 2026

 

Berdasarkan ketentuan resmi Kemenag, berikut kriteria dan persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi pendaftar:

  1. Kriteria Umum:
    • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Mahasiswa aktif dalam negeri program S2 atau S3 minimal semester tiga (dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah semester gasal 2026/2027).
    • Telah lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
  2. Dokumen Akademik & Administrasi:
    • Transkrip akademik memuat IPK dari semester awal hingga terakhir.
    • Lembar perkembangan (progress) dan dokumen draft tesis/disertasi.
    • Surat Keterangan / SK Pembimbing Tesis atau Disertasi.
    • Surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja (sesuai format).
    • Pakta Integritas bermaterai Rp10.000.
  3. Dokumen Profesi (Sesuai Kategori):
    • Dosen: Memiliki NIDN/NUPTK.
    • Guru (MI–MA & Sekolah Keagamaan): Memiliki NUPTK/NPK.
    • Tenaga Kependidikan: Memiliki NUPTK/PegID atau SK Pengangkatan (masa kerja min. 2 tahun).
    • Ustaz/Kiai & Dosen Ma'had Aly: SK Pengangkatan (masa kerja min. 2 tahun).
    • Pegawai Kemenag: SK Pengangkatan.

 

 

 

Cara Mendaftar BPP S2–S3 Kemenag 2026

 

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui langkah-langkah berikut:

  1. Akses portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama.
  2. Buat akun baru pada menu Pendaftaran Beasiswa.
  3. Lengkapi profil data diri serta unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Pilih program bantuan Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2/S3 2026.
  5. Periksa kembali kelengkapan berkas, ajukan (submit), lalu cetak kartu pendaftaran.

 

Jadwal Seleksi dan Kewajiban Penerima

  • Pendaftaran Daring: 5 – 12 Oktober 2026
  • Tahap Seleksi Berkas: 13 – 15 Oktober 2026
  • Pengumuman Hasil: 21 Oktober 2026

 

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat 6 bulan setelah bantuan diterima. Selain itu, penerima wajib melaporkan perkembangan akademik tiap semester hingga menyerahkan ijazah, transkrip, dan berkas akhir tesis/disertasi setelah lulus.

Informasi selengkapnya dan tautan pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi Kemenag di kemenag.go.id/layanan. (ivan)