Bedasarkan Risalah Rabithah Alawiyah, pada 1925 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan yang membatasi ruang gerak kegiatan dakwah dan pendidikan.
Tetapi Guru Mughni tetap mendirikan madrasah Sa‘adatud Darain pada 1926, sebagai satu-satunya madrasah yang ada di Kuningan. Keberadaan madrasah yang didirikan oleh Guru Mughni, sangat membantu masyarakat Betawi untuk mendapat pendidikan berkualitas.
Selain itu juga memberikan inspirasi berdirinya beragam lembaga pendidikan Islam, seperti Rumah Pendidikan Islam (RPI) di Kuningan Timur dan Madrasah Al-Falah di Mampang Prapatan.
Masyarakat Betawi berkabung, ketika Guru Mughni menghembuskan napas terakhirnya. Guru Mughni meninggal pada tanggal 5 Jumadil Awwal 1354 H atau tahun 1935 Masehi.Jasad beliau dishalatkan pada hari Jum’at oleh ribuan kaum muslimin yang datang melayat, dengan diimami oleh Habib Ali bin Abdurrahman al-Habsyi (Habib Ali Kwitang).
Sementara jenazahnya di makamkan di Mushola Al-Mizan Langgar Tanjung, Jalan Mega Kuningan Barat Blok E- 33 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, berdekatan dengan Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan.