Menurutnya, meskipun tarawih dengan durasi cepat dilakukan oleh orang yang kompeten dalam bidang agama, hal itu tetap tidak dianjurkan.
"Meskipun yang jadi imam punya kekramatan bisa ngelempit bacaan yang mestinya 5 menit jadi hanya sepersekian detik, sulit bisa diterima. Jadi, alasan apa pun nggak bisa diterima," tandas Kiai Miftach. (int)