Hadipras

"Kartel Politik" dan Ilusi Indonesia Emas 2045

tokoh | 25 Maret 2026 11:22

Jika hukum digunakan sebagai alat negosiasi untuk menjinakkan lawan politik agar mau bergabung ke dalam kartel, maka konsep kesetaraan di depan hukum (equality before the law) bergeser menjadi imunitas bagi mereka yang berada di dalam lingkaran.

Trauma masa lalu juga memperkeruh suasana. Pada era Orde Baru, instrumen seperti "Surat Bersih Lingkungan" digunakan untuk membatasi hak sipil. Pola serupa muncul kembali dalam bentuk krisis kepercayaan.

 

Jika institusi negara (seperti Polri atau universitas) dianggap sudah terkooptasi oleh kepentingan kartel, maka sekuat apa pun bukti asli yang ditunjukkan—termasuk soal polemik ijazah—masyarakat akan tetap skeptis. Inilah titik di mana demokrasi kehilangan substansinya dan berubah menjadi sekedar prosedur administratif yang hampa.

Indonesia memang memiliki visi menjadi ekonomi lima besar dunia pada 2045. Namun, pola transisi kekuasaan saat ini menunjukkan konsolidasi kekuatan yang kian mengental. Jika pola "bagi-bagi jatah" kementerian dan pelemahan lembaga pengawas (seperti KPK) terus berlanjut, Indonesia berisiko terjebak dalam Middle Income Trap. Negara maju membutuhkan inovasi dan meritokrasi, sementara kartel politik justru memelihara nepotisme dan ekonomi rente yang tidak efisien.