Wisata

Pastikan Saldo E-Toll Anda, Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik

Pastikan Saldo E-Toll Anda,  Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik
dok bpjt

 

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8% dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4%.

 

Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan Business Plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

 

Mahbullah Nurdin selaku Plh. Anggota BPJT Kementerian PUPR melalui siaran Radio Talkshow di Radio Trijaya FM dan Prima Radio Surabaya menyampaikan bahwa penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.

Baca Juga : Pabrik Gula Pangka: Warisan Sejarah 2 Abad yang Masih Beroperasi
Bagikan :