SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur standar keamanan kendaraan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo.
Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh kendaraan wisata yang melayani pengunjung memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan operasional.
"Kami sedang dalam proses pembahasan Peraturan Gubernur mengenai standarisasi jip yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Bromo," ujar Evy, Rabu (24/6/2026).
Dalam penyusunannya, Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan empat pemerintah kabupaten yang wilayahnya berada di sekitar kawasan Bromo, yakni Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang.
Menurut Evy, selain melibatkan pemerintah daerah, pihaknya juga berencana menggelar forum dengar pendapat bersama para pelaku usaha transportasi wisata untuk menyerap berbagai masukan sebelum aturan ditetapkan.
"Nanti akan ada pembahasan bersama dan public hearing dengan para pelaku usaha transportasi. Yang terpenting, seluruh kendaraan harus memenuhi standar dan lolos uji kelayakan," katanya.
Penyusunan regulasi ini salah satunya didorong oleh temuan adanya sejumlah kendaraan jip wisata yang telah mengalami modifikasi sehingga perlu dilakukan pengawasan dan standarisasi yang lebih ketat.
"Masih ditemukan beberapa jip yang dimodifikasi. Karena itu pemerintah perlu hadir untuk memastikan adanya standar yang jelas terkait keamanan kendaraan wisata," jelasnya.