Begini Cara Pemprov Jatim Persiapkan Angkutan Lebaran 2022

wisata | 23 April 2022 20:23

Begini Cara Pemprov Jatim Persiapkan Angkutan Lebaran 2022
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

"Dalam surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri terkait aturan halal bihalal, disampaikan bahwa halal bihalal bagi  daerah yang level 3, dibatasi 50 persen dari kapasitas, bagi yang level 2 dibatasi 75 persen dari kapasitas dan bagi yang level 1 diperbolehkan 100 persen dari kapasitas, serta kalai yang hadir 100-200 lebih tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,"ujarnya.

 

Ia berharap dalam antisipasi penyelanggaraan angkutan lebaran 2022, masing-masing pihak akan terus koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, "Kita semua berharap mudik lebaran tahun ini berjalan aman, sehat dan selamat," harapnya. (pstk01)