"Dalam surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri terkait aturan halal bihalal, disampaikan bahwa halal bihalal bagi daerah yang level 3, dibatasi 50 persen dari kapasitas, bagi yang level 2 dibatasi 75 persen dari kapasitas dan bagi yang level 1 diperbolehkan 100 persen dari kapasitas, serta kalai yang hadir 100-200 lebih tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,"ujarnya.
Ia berharap dalam antisipasi penyelanggaraan angkutan lebaran 2022, masing-masing pihak akan terus koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, "Kita semua berharap mudik lebaran tahun ini berjalan aman, sehat dan selamat," harapnya. (pstk01)