JAKARTA, PustakaJC.co – Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi industri penerbangan nasional yang tengah menghadapi tekanan biaya operasional. Kamis, (26/3/2026).
“Kami memahami kondisi yang dihadapi maskapai. Namun, pemerintah juga harus memastikan tarif tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya. Demikian dikutip dari Jawapos.com, kamis, (26/3/2026).
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif, termasuk kenaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA).
Langkah ini dinilai perlu guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah lonjakan biaya.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyampaikan bahwa situasi ekonomi global yang dipicu ketegangan geopolitik telah berdampak langsung pada industri penerbangan. Lonjakan harga minyak dunia serta pelemahan rupiah menjadi faktor utama yang membebani maskapai.
Ia menjelaskan, sekitar 70 persen komponen biaya operasional maskapai menggunakan mata uang dolar AS. Dengan nilai tukar rupiah yang kini berada di kisaran Rp17.000 per dolar AS—naik signifikan dibandingkan tahun 2019 di level Rp14.136—beban biaya maskapai meningkat cukup tajam.
Di sisi lain, harga avtur juga mengalami kenaikan signifikan. Pada Maret 2026, harga avtur tercatat berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berada di angka Rp10.442 per liter. Kenaikan ini semakin menekan kondisi keuangan maskapai.
Tak hanya itu, konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi jalur penerbangan internasional. Sejumlah maskapai harus mengambil rute memutar untuk menghindari wilayah konflik, yang berdampak pada meningkatnya durasi penerbangan dan konsumsi bahan bakar.
Menanggapi usulan kenaikan tarif tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih melakukan kajian mendalam. Pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara menjaga keberlangsungan industri penerbangan dan melindungi daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, mulai dari kondisi keuangan maskapai hingga kepentingan konsumen.
Kemenhub juga terus memantau perkembangan harga avtur bersama operator bandara dan penyedia bahan bakar. Keputusan terkait penyesuaian tarif akan diambil dengan mempertimbangkan seluruh faktor tersebut secara komprehensif.
Pemerintah menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, serta kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil di sektor penerbangan. (frcn)