Status tersebut bukan berarti Reog Ponorogo terancam punah, melainkan menunjukkan adanya risiko terhadap keberlanjutan tradisi, seperti berkurangnya pelaku seni, lemahnya regenerasi, perubahan sosial, berkurangnya ruang pertunjukan, hingga minimnya dukungan ekonomi bagi komunitas pelestari.
Karena itu, menurut IGAK Satrya Wibawa, pengakuan UNESCO tidak boleh berhenti pada seremoni atau kebanggaan semata. Indonesia justru memiliki kewajiban memastikan tradisi tersebut terus hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah membangun basis data ekosistem Reog Ponorogo secara komprehensif, mulai dari jumlah kelompok seni, pelaku budaya, maestro, hingga kondisi regenerasi di daerah.