Selain anggaran pakan, penyidik juga menduga terjadi penyalahgunaan dana operasional harian serta anggaran perawatan satwa. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada koleksi satwa, tetapi juga terhadap kondisi kawasan KBS yang disebut mengalami penurunan kualitas.
“Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. Kasus dugaan korupsi ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak,” kata Gede.
Kejati Jatim memperkirakan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Atas perbuatannya, Choirul Anwar dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ivan)