KBS Klarifikasi Isu Satwa Kurus, Perawatan Diklaim Sesuai Standar

wisata | 24 Juli 2026 07:37

KBS Klarifikasi Isu Satwa Kurus, Perawatan Diklaim Sesuai Standar
satwa Gajah di Kebun Binatang Surabaya pada 2023.(dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kebun Binatang Surabaya (KBS) memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut sejumlah koleksi satwanya mengalami kondisi kurus, sering sakit, hingga mati akibat minimnya perawatan. Manajemen KBS menegaskan seluruh satwa tetap mendapatkan perawatan dan pakan sesuai standar, meski lembaga konservasi tersebut tengah menjadi sorotan akibat kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan direkturnya.

 

Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, mengatakan kebutuhan setiap satwa dipenuhi berdasarkan standar pemeliharaan yang berlaku. Perawatan dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing satwa, mulai dari usia, berat badan hingga kebutuhan nutrisi hariannya. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (24/7/2026).

 

“Kami sudah membedakan perawatan menyesuaikan kebutuhan satwa. Kami memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang,” ujar Lintang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7).

 

 

 

Menurutnya, operasional Kebun Binatang Surabaya hingga kini tetap berjalan normal. Seluruh aktivitas konservasi, pelayanan kesehatan satwa, edukasi, penelitian, hingga layanan bagi pengunjung tetap dilaksanakan sesuai prosedur.

 

“Fokus kami saat ini, operasional KBS tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi KBS sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, dan rekreasi,” imbuhnya.

 

Saat ditanya mengenai besaran anggaran pakan satwa, Lintang mengaku tidak mengetahui secara rinci nominal yang dialokasikan. Namun ia memastikan kebutuhan pakan seluruh satwa selalu dipenuhi setiap hari.

 

“Kalau anggaran saya kurang paham. Yang jelas setiap hari harus terpenuhi pagi dan sore, karena yang diutamakan pasti makannya satwa dulu. Sampai saat ini alhamdulillah satwa Kebun Binatang Surabaya baik-baik saja,” tegasnya.

 

 

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar (CA), telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, terutama anggaran pakan satwa. Dana yang telah dicairkan diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

 

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kata Gede, sejumlah satwa diduga mengalami penurunan kondisi kesehatan karena kebutuhan pakan dan perawatan tidak terpenuhi secara optimal.

 

“Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik,” ujarnya.

 

 

 

Selain anggaran pakan, penyidik juga menduga terjadi penyalahgunaan dana operasional harian serta anggaran perawatan satwa. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada koleksi satwa, tetapi juga terhadap kondisi kawasan KBS yang disebut mengalami penurunan kualitas.

 

“Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. Kasus dugaan korupsi ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak,” kata Gede.

 

Kejati Jatim memperkirakan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Atas perbuatannya, Choirul Anwar dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ivan)