Libur Nataru 2026, Tarif Jasa Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Digratiskan 100 Persen

wisata | 02 November 2026 18:46

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi Stimulus Ekonomi.

 

Masyarakat dapat mulai memesan tiket dengan memanfaatkan stimulus tersebut pada 7 November 2026. Sementara periode keberangkatan berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

 

Stimulus diberikan kepada penumpang pejalan kaki, pengguna kendaraan golongan II atau sepeda motor, serta golongan IVA atau mobil penumpang.

 

Fasilitas ini berlaku di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan operasional ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres. Selain Ketapang-Gilimanuk, lintasan lainnya meliputi Merak-Bakauheni, Padangbai-Lembar, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, Kayangan-Poto Tano, serta Sape-Labuan Bajo.

 

ASDP memproyeksikan sebanyak 188.909 penumpang pejalan kaki dan 467.118 unit kendaraan akan menikmati stimulus pembebasan tarif jasa kepelabuhanan selama periode Nataru.

 

Untuk mendukung kelancaran angkutan akhir tahun, ASDP juga menyiapkan armada kapal dan memperkuat kesiapan operasional di pelabuhan.