Candaan dalam Dakwah Ternyata Diperbolehkan Islam

bumi pesantren | 25 Januari 2025 09:31

Lebih lanjut lagi, dalam kaidah humor sufi, humor yang digunakan dalam dakwah harus menyampaikan pesan-pesan agama sehingga humor tidak kosong akan kandungan nilai-nilai agama. Humor jangan sampai ada unsur ghibah dan peremehan terhadap seseorang, suku atau bangsa tertentu (Marwan, 2013).

Beberapa penelitian telah mengungkapkan prinsip humor yang harus dipegang oleh semua orang saat bersosialisasi, apalagi jika candaan tersebut dilontarkan di depan publik. Ridwan sebagaimana dikutip oleh Japarudin (2017) menetapkan empat kriteria atau prinsip humor sebagai dasar kepatutan humor yang dapat disisipkan dalam dakwah.

Pertama, pendidikan, artinya humor harus disertai pesan pendidikan dan misi pencerahan sehingga tidak kosong. Kemudian kritis, yang mendorong para mubalig, dai, atau pendakwah melontarkan humor untuk mengajak pendengar bersama-sama menganalisis berbagai ketidakseimbangan dalam kehidupan nyata.