Tunjangan Guru Madrasah Swasta Non-PNS Cair Juni 2025

bumi pesantren | 08 Mei 2025 08:13

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyebut total anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama ini mencapai Rp365.503.500.000.

“Data guru diverifikasi ketat agar penerima tepat sasaran dan sesuai kriteria,” ujarnya.

Adapun kriteria penerima tunjangan adalah sebagai berikut:

• Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK

• Belum memiliki sertifikat pendidik

• Memiliki NPK atau NUPTk

• Terdaftar sebagai guru tetap minimal 2 tahun

• Berpendidikan minimal S1/D-IV;

• Memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka

• Tidak menerima bantuan serupa

• Belum berusia 60 tahun

• Tidak merangkap jabatan atau status tetap di instansi lain.

Tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada para guru madrasah yang telah mengabdi tanpa pamrih. Kemenag berharap langkah ini dapat memperkuat semangat mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. (ivan)