Tunjangan Guru Madrasah Swasta Non-PNS Cair Juni 2025

bumi pesantren | 08 Mei 2025 08:13

Tunjangan Guru Madrasah Swasta Non-PNS Cair Juni 2025
Kementerian Agama (Kemenag) RI. Nasaruddin Umar. (dok kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Ratusan ribu guru madrasah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa status PNS kini bisa bernapas lega. Kementerian Agama memastikan pencairan tunjangan insentif bagi guru non-sertifikasi akan dilakukan mulai Juni 2025. Sebuah penghargaan bagi para pejuang pendidikan akar rumput.

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mencairkan tunjangan insentif bagi 243.669 Guru Bukan ASN (GBASN) yang mengajar di RA dan madrasah swasta pada bulan Juni 2025. Insentif ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-sertifikasi. Dilansir dari kemenag.go.id, Kamis, (8/5/2025).

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu konsern utama Presiden Prabowo. Salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif ini,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Rabu, (7/5/2025) di Jakarta.

Insentif diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dan dibayarkan secara bertahap per semester sebesar Rp1.500.000 kepada masing-masing guru yang memenuhi syarat.

Saat ini, Kemenag tengah menyelesaikan tahap verifikasi dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur untuk memastikan pencairan berjalan lancar.

“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” tambah Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyebut total anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama ini mencapai Rp365.503.500.000.

“Data guru diverifikasi ketat agar penerima tepat sasaran dan sesuai kriteria,” ujarnya.

Adapun kriteria penerima tunjangan adalah sebagai berikut:

• Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK

• Belum memiliki sertifikat pendidik

• Memiliki NPK atau NUPTk

• Terdaftar sebagai guru tetap minimal 2 tahun

• Berpendidikan minimal S1/D-IV;

• Memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka

• Tidak menerima bantuan serupa

• Belum berusia 60 tahun

• Tidak merangkap jabatan atau status tetap di instansi lain.

Tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada para guru madrasah yang telah mengabdi tanpa pamrih. Kemenag berharap langkah ini dapat memperkuat semangat mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. (ivan)