MAKKAH, PustakaJC.co - Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan resmi bagi jemaah haji Indonesia bahwa penyembelihan hewan dam dan kurban selama musim haji 1446 H/2025 M harus dilakukan melalui Proyek Adahi. Langkah ini untuk memastikan keabsahan, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menjelaskan bahwa Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah adalah satu-satunya mekanisme resmi dalam penyembelihan hewan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia. Dilansir dari kemenag.go.id, Kamis, (29/5/2025).
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan, seluruh penyembelihan dam dan kurban harus melalui Proyek Adahi. Transaksi di luar mekanisme ini dianggap pelanggaran dan dapat dikenai sanksi hukum,” ujar Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Rabu, (28/5/2025).
PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan. Pertama, penyembelihan di Tanah Suci, di mana jemaah reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), didata oleh Ketua Kloter dan difasilitasi pembayarannya oleh PPIH. Jemaah khusus dikoordinasikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Data harus diserahkan paling lambat Jumat, 30 Mei 2025, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.
Kedua, penyembelihan di Tanah Air bagi jemaah yang memilih melakukan penyembelihan dam di Indonesia sesuai pendapat ulama. Pelaksanaan ini dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan pembayaran melalui rekening resmi.
Muchlis mengimbau jemaah untuk tidak melakukan transaksi dengan calo atau pihak tidak resmi demi menjaga kemabruran ibadah dan keamanan bersama.
PPIH Arab Saudi berkomitmen mendampingi jemaah Indonesia agar pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kerja sama semua pihak, semoga ibadah haji tahun ini membawa keberkahan bagi seluruh jemaah,” tutup Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi. (ivan)