Kemenag Susun Regulasi Baru, Perkuat Peran Penyuluh Agama Garda Terdepan Umat

bumi pesantren | 26 Juni 2025 08:50

Kemenag Susun Regulasi Baru, Perkuat Peran Penyuluh Agama Garda Terdepan Umat
Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki (tengah). (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan regulasi baru guna memperkuat posisi dan peran strategis penyuluh agama di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan sosial-keagamaan yang semakin kompleks, sekaligus sebagai bagian dari transformasi layanan keagamaan negara kepada umat.

“Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi penyuluh dalam menjalankan tugas secara profesional dan terukur. Bukan hanya untuk Penyuluh Agama Islam, tapi juga untuk semua penyuluh lintas agama,” ujar Jamaluddin M. Marki, Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, dalam kegiatan SPARK 2025 di Jakarta, dilansir dari kemenag.go.id, Kamis, (26/6/2025).

Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk PNS. Di saat yang sama, juga sedang disusun Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) khusus untuk penyuluh berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).