Selain untuk perlindungan hukum, pencatatan nikah juga menjadi basis administrasi negara dalam merancang kebijakan keluarga, bantuan sosial, hingga sistem pendidikan dan kependudukan.
“Kalau datanya tidak tercatat, bagaimana negara bisa merancang kebijakan keluarga yang akurat? Ini soal pembangunan juga, bukan hanya hukum agama,” tutup Imam besar masjid Istiqlal ini. (ivan)