UU terbaru ini lahir karena regulasi lama dinilai belum menjawab seluruh kebutuhan jamaah, seperti pemanfaatan kuota yang belum optimal, lemahnya pembinaan, ketiadaan perlindungan bagi jamaah non-kuota, serta minimnya mekanisme pembahasan biaya haji saat terjadi kenaikan.
Dengan status baru sebagai kementerian, pelayanan akan lebih terintegrasi. Selain itu, UU juga mengatur sejumlah ketentuan baru, di antaranya:
1.Kuota haji untuk petugas dipisahkan dari kuota jamaah.
2.Pemanfaatan sisa kuota dan kuota tambahan.
3.Pengawasan ketat terhadap haji khusus dengan visa non-kuota.
4.Penguatan pembinaan ibadah dan kesehatan jamaah.
5.Mekanisme peralihan BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah.
6.Pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk pelayanan haji dan umrah.