UU Haji Terbaru Disahkan, Layanan Jamaah Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah

bumi pesantren | 27 Agustus 2025 07:34

UU terbaru ini lahir karena regulasi lama dinilai belum menjawab seluruh kebutuhan jamaah, seperti pemanfaatan kuota yang belum optimal, lemahnya pembinaan, ketiadaan perlindungan bagi jamaah non-kuota, serta minimnya mekanisme pembahasan biaya haji saat terjadi kenaikan.

Dengan status baru sebagai kementerian, pelayanan akan lebih terintegrasi. Selain itu, UU juga mengatur sejumlah ketentuan baru, di antaranya:

1.Kuota haji untuk petugas dipisahkan dari kuota jamaah.

2.Pemanfaatan sisa kuota dan kuota tambahan.

3.Pengawasan ketat terhadap haji khusus dengan visa non-kuota.

4.Penguatan pembinaan ibadah dan kesehatan jamaah.

5.Mekanisme peralihan BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah.

6.Pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk pelayanan haji dan umrah.