“Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenag untuk segera merealisasikan pembentukan Ditjen Pesantren sebagai unit eselon I, dengan dukungan anggaran yang memadai,” tegas Marwan.
Selain mendorong percepatan pembentukan Ditjen Pesantren, Komisi VIII juga meminta Kemenag memperkuat perlindungan terhadap santri, khususnya dalam mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.
“Kami meminta Kemenag memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di pesantren sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren,” tambah Marwan.
Dengan dukungan legislatif dan eksekutif, pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan mampu memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia. (ivan)