Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, pihaknya akan mengerahkan para ahli ke sejumlah lokasi rukyah yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara optimal.
“Termasuk kemungkinan menjadikan masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan sebagai salah satu lokasi rukyatul hilal,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.
“PMA ini diharapkan menjadi pijakan yang jelas sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait dasar pelaksanaan Sidang Isbat,” pungkas Arsad. (ivan)