Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

bumi pesantren | 29 Januari 2026 19:07

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Abu Rokhmad Dirjen Bimas Islam. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut Sidang Isbat akan melibatkan berbagai unsur lintas lembaga dan organisasi keagamaan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis, (29/1/2026).

 

“Sidang Isbat akan dihadiri perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, Mahkamah Agung, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam,” ujar Abu Rokhmad, Kamis, (29/1/2026).

 

 

Ia menjelaskan, Sidang Isbat terdiri dari tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

 

Dalam penetapan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

 

Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H.

 

 

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, pihaknya akan mengerahkan para ahli ke sejumlah lokasi rukyah yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara optimal.

 

“Termasuk kemungkinan menjadikan masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan sebagai salah satu lokasi rukyatul hilal,” ungkapnya.

 

Selain itu, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.

 

“PMA ini diharapkan menjadi pijakan yang jelas sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait dasar pelaksanaan Sidang Isbat,” pungkas Arsad. (ivan)