Menag Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf

bumi pesantren | 26 Februari 2026 11:39

Menag Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang menyebut zakat dimanfaatkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, (25/2/2026).

 

Menurut Menag, aturan zakat sudah sangat jelas dalam Al-Qur’an, khususnya QS. At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menetapkan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Dilansir dari kemenag.go.id, Kamis, (26/2/2026).

 

Ia menekankan bahwa zakat merupakan amanah umat yang harus disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah. 

 

“Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

 

 

 

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.

 

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib.

 

Ia menjelaskan, pengelolaan zakat di Indonesia mengacu pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan skala prioritas.

 

 

Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya transparan, profesional, dan akuntabel.

 

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” pungkasnya. (ivan)