Penegasan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Selain itu, sistem yang adil dinilai penting untuk memastikan pengembangan pesantren berjalan berkelanjutan dan berkualitas.
Dengan dorongan meritokrasi ini, Ditjen Pesantren diharapkan tak hanya bersih dari praktik transaksional, tetapi juga menjadi motor penggerak lahirnya SDM pesantren yang kompeten dan berdaya saing. (ivan)