23 PWNU Datangi PBNU, Tekan Kepastian Muktamar ke-35 NU

bumi pesantren | 28 April 2026 19:00

23 PWNU Datangi PBNU, Tekan Kepastian Muktamar ke-35 NU
Pertemuan antara 23 Ketua PWNU dan Ketua Umum PBNU berlangsung di Gedung PBNU yang berlokasi di Jalan Kramat Raya 164. (dok nuonline)

JAKARTA, PustakaJC.co — Sebanyak 23 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepastian pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

 

Pertemuan yang berlangsung di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa, (28/4/2026), dihadiri langsung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

 

Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhammad, menegaskan bahwa kesuksesan Muktamar ke-35 NU merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen organisasi. Namun, ia juga menyampaikan tiga poin penting hasil kesepakatan 23 PWNU. Dilansir dari nu.or.id, Selasa, (28/4/2026).

 

Pertama, PWNU meminta agar Muktamar ke-35 NU digelar paling lambat akhir Juli atau awal Agustus 2026, sesuai hasil Rapat Pleno PBNU pada 29 Januari 2026. Bahkan, mereka memberi peringatan tegas.

 

“Jika hingga Agustus 2026 Muktamar belum dilaksanakan, maka PWNU dan PCNU menyatakan mosi tidak percaya kepada PBNU,” tegas Juhadi.

 

 

Kedua, PWNU mendesak PBNU konsisten menjalankan keputusan internal terkait percepatan pembentukan panitia Munas, Konbes, dan Muktamar, serta penyelesaian Surat Keputusan (SK) yang sempat tertunda.

 

Ketiga, steering committee diminta segera menetapkan peserta Muktamar dari tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.

 

Tiga poin tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, dalam pertemuan sehari sebelumnya.

 

Dari total 23 PWNU, sebanyak 16 hadir langsung, sementara tujuh lainnya mengikuti secara daring.

 

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, memaparkan perkembangan penanganan SK kepengurusan. Dari total 80 SK yang diproses, sebanyak 21 telah diselesaikan, terdiri dari 15 SK lama dan enam SK baru pascakonflik.

 

Selain itu, tujuh SK masih dalam tahap penandatanganan, 20 dalam proses input, dan 23 lainnya masih perlu perbaikan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi, khususnya terkait komposisi karteker.

 

PBNU memastikan seluruh proses tersebut terus berjalan sebagai bagian dari persiapan menuju Muktamar ke-35 NU. (ivan)