Prinsip itu menjadi dasar bahwa lembaga pendidikan wajib menciptakan ruang aman secara fisik, mental, maupun sosial.
Fahmi juga menyinggung konsep maqashidus syariah dalam kitab Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq asy-Syathibi yang menempatkan perlindungan jiwa (hifzun nafs) dan kehormatan manusia (hifzul ‘ird) sebagai tujuan utama syariat.
Karena itu, segala bentuk kekerasan verbal, fisik, seksual, maupun perundungan dianggap bertentangan dengan ruh pendidikan Islam.
Ia mencontohkan praktik pendidikan berbasis adab yang diterapkan di Pesantren Tebuireng dan Pesantren Modern Darussalam Gontor.