Ia berharap berbagai kajian dan referensi mengenai metodologi fatwa dapat menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan Munas maupun Muktamar sehingga pembahasan keilmuan tidak hanya menjadi pelengkap agenda organisasi.
Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat tersebut juga mengingat kembali pengalamannya saat menjadi Ketua Komisi Waqi’iyyah dalam Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Menurutnya, keterbatasan waktu membuat beberapa pembahasan penting harus diselesaikan di luar forum resmi muktamar.
Salah satu hasil Bahtsul Masail yang dinilai strategis kala itu adalah pembahasan mengenai persoalan pertanahan. Ia menyebut hasil kajian tersebut memiliki relevansi tinggi dengan kondisi saat ini dan perlu menjadi perhatian para pemangku kebijakan.
“Isu-isu pertanahan yang dibahas dalam Bahtsul Masail memiliki dampak luas bagi masyarakat. Karena itu hasil-hasil kajian seperti ini jangan sampai tenggelam oleh isu suksesi kepemimpinan,” ujarnya.