Menatap Masa Depan Perguruan Tinggi NU Lewat Kolaborasi LPT PCNU Jombang dan PustakaJC

bumi pesantren | 29 Agustus 2026 19:29

 

Tata Kelola untuk Mengurangi Konflik

 

Faishal menilai tata kelola yang jelas juga penting untuk mencegah konflik di lingkungan perguruan tinggi.

 

Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah pembagian kewenangan antara badan penyelenggara pendidikan dengan rektorat. Menurutnya, sebelumnya masih ditemukan badan penyelenggara atau yayasan yang masuk terlalu jauh ke wilayah akademik.

 

Padahal, pengelolaan akademik merupakan bagian yang seharusnya menjadi kewenangan perguruan tinggi melalui struktur akademiknya.

 

“Makanya tata kelola yang kita bangun, sistem governance di dalam universitas, yang pertama kali kita tetapkan adalah pembagian urusan yang jelas antara badan penyelenggara pendidikan dengan rektorat,” katanya.

 

Dengan adanya pembagian kewenangan tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan mengurangi potensi konflik internal.

 

43 PTNU Masuk Ekosistem LPTNU

 

Dari sekitar 287 perguruan tinggi yang mengaku sebagai PTNU, Faishal menyebut saat ini terdapat 43 perguruan tinggi yang telah masuk dalam ekosistem LPTNU. Satu perguruan tinggi lainnya, yakni UNU Surakarta, disebut masih dalam proses.

 

Ia mengakui proses tersebut tidak sederhana. Salah satu persoalan yang paling sensitif adalah aset.

 

Namun, menurut Faishal, integrasi perguruan tinggi NU tidak selalu berarti menyerahkan seluruh aset yayasan kepada PBNU.

 

Ada formula yang sedang dibangun untuk menghubungkan secara hukum antara Nahdlatul Ulama sebagai organisasi dengan yayasan yang mengelola perguruan tinggi.

 

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah memasukkan unsur ex-officio PBNU sebagai anggota dewan pembina yayasan. Dengan demikian, NU memiliki keterhubungan kelembagaan tanpa mengambil alih pengelolaan yayasan.

 

Gagasan lainnya adalah mencantumkan klausul dalam AD/ART yayasan mengenai status aset apabila yayasan dibubarkan.

 

Menurut Faishal, persoalan tersebut membutuhkan komunikasi dan pemahaman bersama agar tidak menimbulkan persepsi bahwa NU secara tiba-tiba mengambil alih aset perguruan tinggi.

 

“Yang kita minta itu bukan aset. Kita membutuhkan formula untuk menghubungkan secara hukum antara Nahdlatul Ulama sebagai organisasi dengan yayasan mereka,” jelasnya.