JAKARTA, PustakaJC.co – Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 membahas status bitcoin dalam perspektif fiqih, termasuk kedudukannya sebagai harta, alat tukar, serta hukum transaksinya.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam forum tersebut, bitcoin dinilai memenuhi sejumlah kriteria untuk dikategorikan sebagai mal atau harta dalam perspektif fiqih. Dilansir dari nu.or.id, Kamis, (3/8/2026).
Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah karakteristik bitcoin. Di antaranya memiliki manfaat yang nyata dan diperbolehkan syariat, mempunyai nilai menurut kebiasaan masyarakat, dapat ditukarkan dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya.
Selain itu, bitcoin memiliki private key yang memberikan keamanan terhadap kepemilikan aset digital tersebut.
Dalam perspektif fiqih, sesuatu dapat dikategorikan sebagai harta apabila memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan. Imam asy-Syafi’i menjelaskan bahwa harta merupakan sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat diperjualbelikan dan apabila dirusak atau dihilangkan dapat menimbulkan kewajiban mengganti kerugian.
Sementara dalam mazhab Hanafi, harta merupakan sesuatu yang secara tabiat manusia cenderung menginginkannya dan dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Nilai harta juga berkaitan dengan pengakuan masyarakat serta kebolehan pemanfaatannya menurut syariat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU menilai bitcoin memiliki karakteristik yang memenuhi unsur harta (mal).