NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Haram Jadi Alat Pembayaran

bumi pesantren | 03 September 2026 09:40

 

Bitcoin dinilai mempunyai nilai ekonomi, dapat dimiliki dan disimpan, dapat dipindahtangankan, serta dapat dipertukarkan dengan sesuatu yang lain.

 

Bitcoin sebagai alat tukar

 

Selain membahas statusnya sebagai harta, forum Bahtsul Masail juga membahas apakah bitcoin dapat ditempatkan sebagai tsaman atau alat tukar.

 

Secara fiqih, bitcoin dinilai memenuhi syarat sebagai tsaman karena memiliki nilai yang diakui dan dapat digunakan untuk pertukaran. Namun, kedudukan tersebut tidak serta-merta membuat bitcoin dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

 

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU memutuskan bahwa transaksi bitcoin sebagai aset digital hukumnya sah dan diperbolehkan.

 

Namun, menjadikan bitcoin sebagai mata uang dinilai sah secara fiqih tetapi haram digunakan dalam konteks Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bertentangan dengan aturan pembayaran

 

Di Indonesia, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Karena itu, penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi di wilayah Indonesia tidak diperbolehkan.

 

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kewajiban menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah selama aturan tersebut tidak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.

 

Dalam pembahasan Bahtsul Masail, pandangan Syekh Nawawi al-Bantani juga digunakan sebagai salah satu dasar mengenai kewajiban menaati perintah pemimpin yang berkaitan dengan kemaslahatan umum.