NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Haram Jadi Alat Pembayaran

bumi pesantren | 03 September 2026 09:40

 

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara bitcoin sebagai aset digital dan bitcoin sebagai alat pembayaran.

 

Sebagai aset digital, bitcoin dinilai sah untuk ditransaksikan. Sementara penggunaannya sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan mengenai mata uang dan sistem pembayaran yang berlaku.

 

Keputusan tersebut juga bersifat kontekstual mengikuti regulasi yang berlaku. Apabila pada masa mendatang terdapat perubahan aturan dan pemerintah secara resmi memberikan legalitas terhadap bitcoin sebagai alat pembayaran, maka alasan pelarangan yang didasarkan pada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut dapat berubah.

 

Pembahasan Muktamar ke-35 NU ini menunjukkan bahwa perkembangan aset digital dapat dikaji melalui perspektif fiqih dengan mempertimbangkan karakteristik, manfaat, nilai, serta regulasi yang berlaku. (ivan)

 

Wallahu a’lam bisshawab.