NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Haram Jadi Alat Pembayaran

bumi pesantren | 03 September 2026 09:40

NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Haram Jadi Alat Pembayaran
Ilustrasi Bahtsul Masail. (dok nuonline)

JAKARTA, PustakaJC.co – Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 membahas status bitcoin dalam perspektif fiqih, termasuk kedudukannya sebagai harta, alat tukar, serta hukum transaksinya.

 

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam forum tersebut, bitcoin dinilai memenuhi sejumlah kriteria untuk dikategorikan sebagai mal atau harta dalam perspektif fiqih. Dilansir dari nu.or.id, Kamis, (3/8/2026).

 

Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah karakteristik bitcoin. Di antaranya memiliki manfaat yang nyata dan diperbolehkan syariat, mempunyai nilai menurut kebiasaan masyarakat, dapat ditukarkan dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya.

 

Selain itu, bitcoin memiliki private key yang memberikan keamanan terhadap kepemilikan aset digital tersebut.

 

Dalam perspektif fiqih, sesuatu dapat dikategorikan sebagai harta apabila memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan. Imam asy-Syafi’i menjelaskan bahwa harta merupakan sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat diperjualbelikan dan apabila dirusak atau dihilangkan dapat menimbulkan kewajiban mengganti kerugian.

 

Sementara dalam mazhab Hanafi, harta merupakan sesuatu yang secara tabiat manusia cenderung menginginkannya dan dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Nilai harta juga berkaitan dengan pengakuan masyarakat serta kebolehan pemanfaatannya menurut syariat.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU menilai bitcoin memiliki karakteristik yang memenuhi unsur harta (mal).

 

 

Bitcoin dinilai mempunyai nilai ekonomi, dapat dimiliki dan disimpan, dapat dipindahtangankan, serta dapat dipertukarkan dengan sesuatu yang lain.

 

Bitcoin sebagai alat tukar

 

Selain membahas statusnya sebagai harta, forum Bahtsul Masail juga membahas apakah bitcoin dapat ditempatkan sebagai tsaman atau alat tukar.

 

Secara fiqih, bitcoin dinilai memenuhi syarat sebagai tsaman karena memiliki nilai yang diakui dan dapat digunakan untuk pertukaran. Namun, kedudukan tersebut tidak serta-merta membuat bitcoin dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

 

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU memutuskan bahwa transaksi bitcoin sebagai aset digital hukumnya sah dan diperbolehkan.

 

Namun, menjadikan bitcoin sebagai mata uang dinilai sah secara fiqih tetapi haram digunakan dalam konteks Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bertentangan dengan aturan pembayaran

 

Di Indonesia, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Karena itu, penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi di wilayah Indonesia tidak diperbolehkan.

 

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kewajiban menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah selama aturan tersebut tidak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.

 

Dalam pembahasan Bahtsul Masail, pandangan Syekh Nawawi al-Bantani juga digunakan sebagai salah satu dasar mengenai kewajiban menaati perintah pemimpin yang berkaitan dengan kemaslahatan umum.

 

 

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara bitcoin sebagai aset digital dan bitcoin sebagai alat pembayaran.

 

Sebagai aset digital, bitcoin dinilai sah untuk ditransaksikan. Sementara penggunaannya sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan mengenai mata uang dan sistem pembayaran yang berlaku.

 

Keputusan tersebut juga bersifat kontekstual mengikuti regulasi yang berlaku. Apabila pada masa mendatang terdapat perubahan aturan dan pemerintah secara resmi memberikan legalitas terhadap bitcoin sebagai alat pembayaran, maka alasan pelarangan yang didasarkan pada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut dapat berubah.

 

Pembahasan Muktamar ke-35 NU ini menunjukkan bahwa perkembangan aset digital dapat dikaji melalui perspektif fiqih dengan mempertimbangkan karakteristik, manfaat, nilai, serta regulasi yang berlaku. (ivan)

 

Wallahu a’lam bisshawab.