Sebagai informasi, Basnang Said ditetapkan sebagai Dirjen Pesantren berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada 10 September 2026. Pelantikan ini menandai sejarah baru, di mana Ditjen Pesantren kini resmi berdiri mandiri sebagai satuan kerja setingkat Eselon I.
Sebelumnya, tata kelola pesantren masih menginduk di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Pemisahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026. Dengan struktur baru ini, Ditjen Pesantren diharapkan dapat lebih fokus memperkuat fungsi pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat. (ivan)