JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memulai babak baru tata kelola pesantren di tanah air. Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama di Operation Room Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa, (15/9/2026).
Usai melantik Basnang Said, Menag menekankan bahwa tugas awal Ditjen Pesantren bukan sekadar urusan birokrasi di pusat, melainkan soal merangkul seluruh ekosistem pesantren hingga ke tingkat tapak. Menurutnya, keberhasilan penguatan lembaga ini sangat bergantung pada sinergi yang terbangun dengan para pengelola pesantren di daerah. Dilansir dari kemenag.go.id, Selasa, (15/9/2026).
"Pengelolaan pesantren membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan pesantren di daerah," ujar Menag Nasaruddin Umar saat memberikan arahan di Jakarta, Selasa, (15/9/2026).
Dalam arahannya, Menag meminta Basnang untuk segera mengonsolidasikan struktur internal Ditjen Pesantren serta memperkuat komunikasi dan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pesantren. Langkah ini dinilai krusial agar keberadaan satuan kerja baru ini benar-benar menjawab kebutuhan riil para kiai, santri, dan pengelola pesantren di seluruh Nusantara.
Selain membangun jembatan komunikasi, Menag juga mematok target kinerja yang konkret. Ia menantang Dirjen Pesantren anyar ini untuk menghadirkan terobosan nyata dalam kurun waktu 100 hari pertama.
"Dalam tempo 100 hari pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan, dan orang bisa merasakan, ‘Oh ini bedanya dulu dan sekarang’," tegas Menag.
Sebagai informasi, Basnang Said ditetapkan sebagai Dirjen Pesantren berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada 10 September 2026. Pelantikan ini menandai sejarah baru, di mana Ditjen Pesantren kini resmi berdiri mandiri sebagai satuan kerja setingkat Eselon I.
Sebelumnya, tata kelola pesantren masih menginduk di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Pemisahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026. Dengan struktur baru ini, Ditjen Pesantren diharapkan dapat lebih fokus memperkuat fungsi pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat. (ivan)