SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mematangkan rencana perluasan cakupan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Kebijakan ini disiapkan untuk menjangkau para santri yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya di wilayah Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa langkah strategis ini diambil setelah ditemukannya selisih data antara lulusan SD dan peserta didik yang terdaftar masuk ke jenjang SMP pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasil penelusuran menunjukkan, sebagian besar anak yang tidak tercatat di sekolah formal ternyata melanjutkan studi ke pondok pesantren. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (1/10/2026).
"Anak-anak yang lulus SD setelah masuk SMP kok berkurang, ke mana mereka? Ternyata ada di pondok pesantren. Maka dari itu, kalau mereka masuk dalam kriteria warga yang berhak dibantu, BOPDA-nya harus tetap diberikan," tegas Eri pada Rabu, (30/9/2026).
Eri menambahkan, bantuan tersebut nantinya dialokasikan sesuai standar nominal BOPDA, yakni sebesar Rp150.000 per siswa setiap bulannya. Pemkot ingin memastikan tidak ada anak di Surabaya yang terkendala dalam menempuh pendidikan, baik di jalur formal maupun keagamaan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pemadanan data kini terus berjalan dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). Pendataan difokuskan pada pemetaan pesantren di wilayah Surabaya yang dinilai layak menerima bantuan.
"Pak Wali Kota ingin memastikan seluruh anak Kota Surabaya mengenyam pendidikan sesuai standar. Kalau di sekolah formal ada BOS dan BOPDA, maka anak-anak kita yang ada di pondok pesantren pun harus mendapatkan fasilitas yang sama," terang Febrina.
Adapun mekanisme penyalurannya akan mengadopsi pola skema BOPDA bagi sekolah swasta dengan prioritas utama pesantren yang berlokasi di dalam wilayah Kota Surabaya. Saat ini, Dispendik masih menghitung total kebutuhan anggaran berdasarkan basis data santri yang memenuhi kriteria untuk kemudian diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemkot Surabaya menargetkan skema perluasan bantuan pendidikan bagi santri ini dapat mulai direalisasikan pada tahun anggaran mendatang. (ivan)