JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat transformasi dan pemutakhiran data pendidikan keagamaan nasional berbasis By Name By Address (BNBA). Hingga awal Oktober 2026, tercatat sebanyak 4.634.406 santri dari berbagai satuan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia telah berhasil terverifikasi secara individu.
Pendataan berbasis BNBA ini dilakukan untuk memastikan seluruh data santri tercatat secara akurat, faktual, serta bebas dari potensi duplikasi yang sering terjadi pada pendataan sistem agregat. Dilansir dari Minggu, (4/10/2026).
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa dinamika pergerakan angka statistik santri yang belakangan ini muncul di publik harus dipahami sebagai dampak dari proses pembenahan sistem pendataan, bukan sebagai indikasi penurunan populasi santri di lapangan.
"Setelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan," tegas Basnang usai memimpin Rapat Koordinasi Perdana Ditjen Pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, (3/10/2026).
Basnang menambahkan, angka 4,634 juta tersebut menghimpun peserta didik pada satuan pendidikan pesantren, di luar Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Mengingat pendataan masih berjalan, angka ini dipastikan belum menjadi potret final dari keseluruhan populasi santri nasional.
Migrasi Sistem dan Penguatan Integrasi
Langkah pemutakhiran ini juga diiringi dengan proses alih data internal. Kemenag saat ini tengah melakukan migrasi data santri dan pesantren dari Education Management Information System (EMIS) yang dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam ke Sistem Informasi Manajemen Pesantren (SIMTREN) di bawah naungan Ditjen Pesantren.
Guna menunjang efektivitas sistem baru ini, Kemenag turut memperkuat konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah. Langkah tersebut mencakup fasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal, serta mematangkan sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penyempurnaan data BNBA ini ditargetkan menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan program pesantren mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Dengan data individual yang valid, berbagai program strategis pemerintah—seperti penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, hingga dukungan bantuan operasional pesantren—dapat disalurkan secara presisi dan tepat sasaran. (ivan)