Guru Besar UIN Walisongo Dorong Penataan Pesantren, Pembinaan Harus Diutamakan

bumi pesantren | 04 November 2026 08:33

 

A. Umar menilai kedua pernyataan tersebut saling melengkapi. Menurutnya, pembinaan dan penertiban harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh lembaga yang belum memiliki izin merupakan lembaga bermasalah.

 

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menetapkan lima unsur utama atau arkanul ma’had sebagai persyaratan minimal sebuah pesantren.

 

Kelima unsur tersebut meliputi kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.

 

Menurut A. Umar, unsur-unsur tersebut tidak semata-mata menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjaga kualitas pendidikan, keilmuan, dan karakter pesantren.

 

Ia juga menyoroti keberadaan rumah tahfidz yang menampung santri untuk tinggal di asrama, tetapi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kelembagaan pesantren.

 

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kejelasan regulasi agar tidak terjadi kekosongan pengaturan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang berada di antara kategori rumah tahfidz dan pesantren.