Keempat, penerapan arkanul ma’had dan komitmen kebangsaan perlu menjadi ukuran bersama dalam proses verifikasi. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga perlu memperhatikan rekam jejak kiai, sanad keilmuan, kurikulum, dan keterbukaan lembaga terhadap masyarakat.
Kelima, pemerintah harus memastikan perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, baik yang sudah memiliki izin operasional maupun yang belum.
Menurut A. Umar, status administratif lembaga tidak boleh menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan rasa aman.
Ia menegaskan, peristiwa di Sukoharjo semestinya tidak menjadi alasan untuk mencurigai pesantren secara keseluruhan. Status belum berizin tidak serta-merta menunjukkan bahwa sebuah lembaga berbahaya.
Karena itu, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap membedakan persoalan administratif dan dugaan tindak pidana.
A. Umar berharap penguatan kelembagaan pesantren melalui Direktorat Jenderal Pesantren dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendataan, perizinan, pembinaan, sekaligus perlindungan santri di Indonesia. (ivan)