Guru Besar UIN Walisongo Dorong Penataan Pesantren, Pembinaan Harus Diutamakan

bumi pesantren | 04 November 2026 08:33

Guru Besar UIN Walisongo Dorong Penataan Pesantren, Pembinaan Harus Diutamakan
A. Umar (Guru Besar Manajemen Madrasah UIN Walisongo Semarang dan Ketua Komisi Pendidikan, Pesantren dan Kaderisasi Ulama MUI Jawa Tengah). (dok nuonline)

 

SEMARANG, PustakaJC.co – Guru Besar Manajemen Madrasah UIN Walisongo Semarang, A. Umar, mendorong pemerintah mengedepankan pembinaan dalam penataan lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional.

 

Menurut A. Umar, pembinaan perlu menjadi langkah awal sebelum pemerintah melakukan penertiban. Pendekatan tersebut dinilai penting agar lembaga pendidikan keagamaan dapat masuk dalam sistem pendataan, memperoleh pendampingan, sekaligus memastikan hak pendidikan dan perlindungan santri tetap terpenuhi. Dilansir dari kemenag.go.id, Rabu, (4/11/2026).

 

Pandangan itu disampaikan A. Umar melalui tulisan opini berjudul Pesantren Bukan Sekadar Papan Nama yang diterbitkan pada Rabu, (4/11/2026).

 

Ia menyoroti sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah pada 2 November 2026 yang meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan, termasuk pesantren serta rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional.

 

Pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal pemulihan kondisi dan keberlanjutan hak belajar anak-anak di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an Sukoharjo.

 

 

A. Umar menilai kedua pernyataan tersebut saling melengkapi. Menurutnya, pembinaan dan penertiban harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh lembaga yang belum memiliki izin merupakan lembaga bermasalah.

 

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menetapkan lima unsur utama atau arkanul ma’had sebagai persyaratan minimal sebuah pesantren.

 

Kelima unsur tersebut meliputi kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.

 

Menurut A. Umar, unsur-unsur tersebut tidak semata-mata menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjaga kualitas pendidikan, keilmuan, dan karakter pesantren.

 

Ia juga menyoroti keberadaan rumah tahfidz yang menampung santri untuk tinggal di asrama, tetapi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kelembagaan pesantren.

 

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kejelasan regulasi agar tidak terjadi kekosongan pengaturan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang berada di antara kategori rumah tahfidz dan pesantren.

 

 

 

Selain itu, A. Umar mengingatkan bahwa persoalan perizinan juga masih dihadapi sejumlah pesantren tradisional. Ia mencontohkan data Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang mencatat 210 pondok pesantren, tetapi baru 110 di antaranya memiliki izin operasional.

 

Menurutnya, sebagian pesantren yang belum berizin merupakan lembaga salaf yang tumbuh secara mandiri melalui peran kiai dan masyarakat. Karena itu, proses perizinan perlu dirancang lebih sederhana dan disertai pendampingan.

 

“Dari sudut manajemen pendidikan, izin pada dasarnya adalah alat penjaminan mutu, bukan alat kontrol,” tulisnya.

 

A. Umar menilai keberhasilan penataan pesantren seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah lembaga yang ditertibkan, tetapi juga dari banyaknya lembaga yang berhasil masuk dalam sistem pembinaan pemerintah.

 

Ia mengusulkan lima langkah yang dapat ditempuh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren yang baru dibentuk pada 2026.

 

Pertama, pemerintah perlu memberikan kejelasan regulasi mengenai rumah tahfidz berasrama, termasuk menentukan apakah lembaga tersebut diarahkan memenuhi ketentuan pesantren atau memiliki kategori tersendiri dengan standar perlindungan anak.

 

Kedua, proses perizinan perlu dilakukan secara bertahap dan dipermudah. Lembaga berskala kecil dapat terlebih dahulu dicatat melalui pendataan dasar, kemudian mendapatkan pendampingan hingga memenuhi persyaratan perizinan.

 

Ketiga, pendataan pesantren perlu dilakukan secara bersama dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama, kantor Kemenag kabupaten/kota, MUI, RMI NU, Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta forum komunikasi pondok pesantren.

 

 

 

Keempat, penerapan arkanul ma’had dan komitmen kebangsaan perlu menjadi ukuran bersama dalam proses verifikasi. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga perlu memperhatikan rekam jejak kiai, sanad keilmuan, kurikulum, dan keterbukaan lembaga terhadap masyarakat.

 

Kelima, pemerintah harus memastikan perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, baik yang sudah memiliki izin operasional maupun yang belum.

 

Menurut A. Umar, status administratif lembaga tidak boleh menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan rasa aman.

 

Ia menegaskan, peristiwa di Sukoharjo semestinya tidak menjadi alasan untuk mencurigai pesantren secara keseluruhan. Status belum berizin tidak serta-merta menunjukkan bahwa sebuah lembaga berbahaya.

 

Karena itu, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap membedakan persoalan administratif dan dugaan tindak pidana.

 

A. Umar berharap penguatan kelembagaan pesantren melalui Direktorat Jenderal Pesantren dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendataan, perizinan, pembinaan, sekaligus perlindungan santri di Indonesia. (ivan)