Coretax Sudah Jalan Sebulan, Begini Cara Menghitung PPN 2025

kabar redaksi | 07 Februari 2025 08:22

Coretax Sudah Jalan Sebulan, Begini Cara Menghitung PPN 2025
dok ig

SURABAYA, PustakaJC.co - Bertepatan di pengujung tahun 2024, Presiden RI Prabowo Subianto didampingi sejumlah menteri Kabinet Merah Putih antara lain, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menggelar rapat kabinet di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa 31 Desember 2024.

 

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

“Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

 

Kepala Negara mengakui bahwa saat ini dunia masih dihadapkan dengan tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan yang menekan perekonomian dunia. Meski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengelola keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.