Coretax Sudah Jalan Sebulan, Begini Cara Menghitung PPN 2025

kabar redaksi | 07 Februari 2025 08:22

Coretax Sudah Jalan Sebulan, Begini Cara Menghitung PPN 2025
dok ig

 

Meski demikian, lanjut Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

 

Terkait faktur pajak, Dirjen Pajak menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis. Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen. (int)